Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Siatu di Wilayah Kecamatan Una-una
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
- bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
- bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 047/ TB / IV / 2003 Tertanggal 10 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitibahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Keppres Nomor 5 Tahun 2001
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000
- Kepmendagri Nomor 13-67 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Siatu Di wilayah kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah;
Hak, kewenangan dan kewajiban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.