Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa Cikaok, Desa Napatalum Perlambuken, Desa Pagindar, Desa Lae Mbentar di Kecamatan Salak, Desa Kuta Jungak, Desa Siempat Rube IV, Desa Prongil, Desa Buluh Tellang, Desa Perduhapen di Kecamatan Kerajaan, Desa Maholida dan Desa Perolihen di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
2 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Pembentukan Desa Cikaok, Desa Napatalum Perlambuken, Desa Pagindar, Desa Lae Mbentar di Kecamatan Salak, Desa Kuta Jungak, Desa Siempat Rube IV, Desa Prongil, Desa Buluh Tellang, Desa Perduhapen di Kecamatan Kerajaan, Desa Maholida dan Desa Perolihen di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
Ditetapkan Tanggal
25 November 2005
Diundangkan Tanggal
25 November 2005
Berlaku Tanggal
25 November 2005
Sumber
LD.2005/ No. 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.