Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kuantitas sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah telah menjalin kerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi dengan nama Politeknik Muara Teweh;
  2. bahwa untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh, dalam penyediaan sarana dan prasarana perlu adanya jaminan dana penunjang dari Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III DUKUNGAN;
BAB IV PEMBIAYAAN;
BAB V ASSET;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh

Ditetapkan Tanggal
20 November 2008

Diundangkan Tanggal
20 November 2008

Berlaku Tanggal
20 November 2008

Sumber
LD.2008/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (34.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar