Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Gangguan termasuk jenis Retribusi Perizinan tertentu, yang merupakan kewenangan kabupaten;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Pereaturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Izin Gangguan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Ketentuan Perizinan, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Kadaluarsa, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
11 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
02 November 2009

Diundangkan Tanggal
03 November 2009

Berlaku Tanggal
02 November 2009

Sumber
LD.2009/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (49.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar