Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
12 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
02 November 2009

Diundangkan Tanggal
03 November 2009

Berlaku Tanggal
03 November 2009

Sumber
LD.2009/No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (70.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar