Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.