Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan persetujuan Gubernur Kalteng No : 903/43/Keu Tanggal 17 Januari 2003 dan Keputusan DPRD Kabupaten Sukamara No : 04.SK.P/170.172-SKM/2003 Tanggal 9 April 2003, setelah pelaksanaan anggaran berjalan selama satu semester, mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga perlu diadakan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor: 27 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2003 Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,- ( 2 ) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,-
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.