Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah dimana Pajak Daerah ini merupakan salah satu Pendapatan Daerah, maka berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk satu Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  13. Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1986
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
  21. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  22. QANUN KAB. ACEH BESAR Nomor 15 Tahun 2010.

Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak terhutang, Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketenyuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
06 September 2012

Diundangkan Tanggal
07 September 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
BD.2012/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.4 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar