Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintah;
  2. bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2003;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1999
  3. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2004
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2004
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2004

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB III SISTEMATIKA PENYUSUNAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
8 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2004

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2004

Berlaku Tanggal
13 Mei 2004

Sumber
LD.2004/8 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (74.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar