Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu dipandang perlu membentuk beberapa cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud meliputi pengalihan Kandep Kecamatan dan UPT Instansi Vetikal yang sudah menjadi kewenangan daerah dan pembentukan baru sesuai kebutuhan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000
  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FORMASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB III KEDUDUKAN, STRUKTUR, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV TATA KERJA;
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
5 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2004

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2004

Berlaku Tanggal
27 Maret 2004

Sumber
LD.2004/5 seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (108.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar