Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memerlukan penanganan dan pengaturan yang efektif dan efisien;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
7

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2005

Berlaku Tanggal
09 Juli 2005

Sumber
LD.2005/7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar