PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memerlukan penanganan dan pengaturan yang efektif dan efisien;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2005
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2005
Berlaku Tanggal
09 Juli 2005
Sumber
LD.2005/7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.