Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tanda Daftar Gudang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pendistribusian barang keperluan masyarakat dan penampungan sementara hasil produksi, serta penyimpanan persediaan keperluan untuk jangka waktu tertentu diperlukan temoat penyimpanan yang tertata rapi, teratur, dapat meminimalkan kerusakan barang, serta dapat menjadi sumber informasi jumlah persediaan barang, maka diperlukan bangunan khusus yang tertutup dengan standar tertentu yang berfungsi sebagai gudang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.7 Tahun 1955,
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 1967,
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 1968,
  5. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  6. Undang-Undang No.3 Tahun 1982,
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 1992,
  8. Undang-Undang No.9 Tahun 1995,
  9. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 1997,Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  11. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  12. Undang-Undang No.36 Tahun 2000,
  13. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  14. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  15. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  16. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  17. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  18. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  19. Undang-Undang No.40 Tahun 2007,
  20. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1957,
  21. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  22. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  25. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  26. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006,
  28. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
  29. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Kewenangan Penerbitan, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Penyimpanan Barang, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Tanda Daftar Gudang

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2009

Berlaku Tanggal
17 Juli 2009

Sumber
LD.2009/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. SINTANG: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.33 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar