Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Administrasi Kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan Administrasi Kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.9 Tahun 1992,
  5. Undang-Undang No.10 Tahun 1992,
  6. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.12 Tahun 2006,
  13. Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
  14. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1975,
  15. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  16. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1994,
  17. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  19. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  20. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004,
  21. Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008,
  22. Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006,
  23. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006,
  24. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
  25. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pengertian, Hak dan Kewajiban Penduduk, Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2009

Berlaku Tanggal
17 Juli 2009

Sumber
LD.2009/NO.3, LL KAB. SINTANG: 32 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.19 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar