Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa urusan pemerintah merupakan sesuatu yang diurus bersama antar tingkatan pemerintahan berdasarkan asas efktifitas, efisiensi dan eksternalitas;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  16. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Urusan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
1 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SINTANG: 132 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.65 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar