Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.13 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,
  15. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
  16. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
  18. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005,
  22. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  25. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Keppres No.42 Tahun 2002,
  26. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2002,
  28. Peraturan Daerah Sintang No.3 Tahun 2002,
  29. Peraturan Daerah Sintang No.4 Tahun 2002,
  30. Peraturan Daerah Sintang No.34 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2006 dalam 6 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
2 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
01 November 2007

Diundangkan Tanggal
01 November 2007

Berlaku Tanggal
01 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.2, LL KAB. SINTANG: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (936.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar