Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  15. Peraturan Daerah Sintang No.11 Tahun 2006,
  16. Peraturan Daerah Sintang No.13 Tahun 2006,
  17. Peraturan Daerah Sintang No.16 Tahun 2006,
  18. Peraturan Daerah Sintang No.17 Tahun 2006,
  19. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
6 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pemekaran Desa di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2007

Berlaku Tanggal
30 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. SINTANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.17 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar