Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
- Peraturan Daerah Sintang No.11 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Sintang No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Sintang No.16 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Sintang No.17 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.