PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokeler dan Keungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
2
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2007
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2007
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2007
Sumber
LD.2007/NO.2, LL KAB. SEKADAU: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.