Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokeler dan Keungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2007

Sumber
LD.2007/NO.2, LL KAB. SEKADAU: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar