Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM;
SUSUNAN ORGANISASI;
KEPALA DESA;
PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA;
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA;
TATA KERJA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.