Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. SEKADAU: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar