Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005

KETENTUAN UMUM;
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
ESELONERING;
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL;
TATA KERJA;
KERJA SAMA DAN KOORDINASI;
PEMBIAYAAN;
JABATAN FUNGSIONAL;
FORMASI;
KETENTUAN PERALIHAN;
PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
7 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. SEKADAU: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (86.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar