Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM;
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
ESELONERING;
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL;
TATA KERJA;
KERJA SAMA DAN KOORDINASI;
PEMBIAYAAN;
JABATAN FUNGSIONAL;
FORMASI;
KETENTUAN PERALIHAN;
PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.