Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM;
ASAS DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA;
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA;
DATA DAN INFORMASI;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.