Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2006

KETENTUAN UMUM;
ASAS DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA;
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA;
DATA DAN INFORMASI;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
8 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perencanaan Pembangunan Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.8, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar