Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya peningkatan pembangunan di desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA;
SUMBER KEUANGAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.