Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya peningkatan pembangunan di desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
  6. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007

KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA;
SUMBER KEUANGAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
10 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.10, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (99.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar