Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. desa di Kabupaten Sekadau yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan cara mendekatkan rentang kendali pelayanan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2006,
  7. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006,
  8. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006

KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN DESA;
PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA;
NAMA, LUAS, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH DESA;
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DESA;
PEMBIAYAAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
11 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (97.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar