PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Perubahan Setatus Desa Menjadi Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sekadau yang semakin pesat, di pandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat perlu dibentuk Kelurahan dengan melaksanakan perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
12
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Perubahan Setatus Desa Menjadi Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007
Berlaku Tanggal
28 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.