Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) Atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang 20 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  4. UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. No.7 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
  7. PPNo.82 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004
  10. PPNo.45 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah No.27 Tahun 2000.

Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) Atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Download PDF (82.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar