Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. kemajuan dalam perkembangan dan meningkatnya kegiatan usaha dibidang Telekomunikasi yang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Daerah. Dan untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Sehingga, perlunya penetapan Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.18 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.26 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah NO.36 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
  14. KepPres No.80 Tahun 2003
  15. Permen Keminfo No.2 Tahun 2008
  16. Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009.

Peraturan daerah ini berisi tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di wilayah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut:
ketentuan umum, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, penyewaan menara bersama, ketentuan perizinan, biaya, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
5 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.5

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Download PDF (96.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar