Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dalam usaha penyediaan energi listrik sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tambahan modal sebagaimana dimaksud. Perlunya aturan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.20 Tahun 2001
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2002
  11. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006
  19. Peraturan Daerah Kab,Kutai kartanegara No.5 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.

Peraturan ini menatur tentang penambahan penyerertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah yang berisi dengan batasan istilah yang diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
8 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (37.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar