Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga perlu segera diadakan perubahan substansi pengaturannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hal-hal tersebut maka perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.13 Tahun 1980
  3. Undang-Undang No.4 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  8. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1985
  12. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kab,Kutai Kartanegara Tingkat II No.13 Tahun 1998
  17. Peraturan Daerah Kab,Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kab,Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2007.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
3 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2008

Berlaku Tanggal
25 Januari 2008

Sumber
LD.2008/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (117.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar