Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga perlu segera diadakan perubahan substansi pengaturannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hal-hal tersebut maka perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.13 Tahun 1980
- Undang-Undang No.4 Tahun 1992
- Undang-Undang No.5 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab,Kutai Kartanegara Tingkat II No.13 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kab,Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab,Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.