Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemamfaatan Hutan dapat dilakukan melalui Kegiatan Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Dan berdasarkan Penjelasan Umum pada alinea ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan Izin Pemamfaatan Kayu / Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemamfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Izin Pemanfaatan Kayu yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1990
  5. Undang-Undang No.24 Tahun 1992
  6. Undang-Undang No.20 Tahun 1997
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
  8. Undang-Undang No.41 Tahun 1999
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 1996
  12. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002
  17. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2002
  18. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
  19. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004
  20. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004
  21. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007
  22. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
  23. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000
  24. Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, areal izin pemungutan kayu, izin pemungutan kayu, pemanfaatn hasil hutan kayu, peredaran hasil hutan kayu, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, hapusnya izin, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
8 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Izin Pemanfaatan Kayu

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2007

Berlaku Tanggal
24 Januari 2007

Sumber
LD.2007/NO.8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Download PDF (88.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar