Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kelestarian Lingkungan diperlukan dan Pemeriksaan terhadap Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.13 Tahun 1980,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.14 Tahun 1992,
  5. Undang-Undang No.22 Tahun 2003,
  6. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993,
  7. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993,
  8. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2001, Pp No.21 tahun 2007

KETENTUAN UMUM;
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
PELAYANAN, PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN SERTA PENGUJIAN BERKALA, PENILAIAN TEKNIS, PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN OPERASIONAL;
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
PENGAWASAN;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
5 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2008

Berlaku Tanggal
17 Maret 2008

Sumber
LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (169.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar