Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Air merupakan sumber daya alam yang paling melimpah di dunia dan menjadi salah satu faktor yang sangat di butuhkan dalam kehidupan orang banyak serta makhluk hidup lainnya, yang juga sebagai sumber mata air yang harus di jaga dan pelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara yang tentunya meningkatkan pula kegiatan pembuangan air limbah ke air dan sumber air. Sehingga perlunya peningkatan dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah. Disertai dengan penetapan peraturan daerah yang mengatur tentang Izin pembuangan Air Limbah Untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara yang diatur di dalamnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.11 Tahun 1967
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahunh 1983
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab.Kutai No.11 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek prizinan, kewenangan pemberizian izin, kewajiban memiliki izin, ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pembayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Peraturan Daerah Kab. Kukar Nomor6 Tahun 2005
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.