Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari pembagian urusan, maka disetiap pemerintahan daerah perlu menyusun urusan yang menjadi kewenangannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2006

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB III PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAH LINTAS DAERAH;
BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN;
BAB V PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
6 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Urusan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2008

Berlaku Tanggal
14 Juli 2008

Sumber
LD.2008/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (32.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar