Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  2. bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2008
  17. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/697/KEU Tahun 2009

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas, dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
25 September 2009

Diundangkan Tanggal
25 September 2009

Berlaku Tanggal
25 September 2009

Sumber
LD.2009/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (80.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar