Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 sebagai wujud dari pemekaran Kabupaten Induk Kabupaten Barito Utara yang telah ditetapkannya Kabupaten Murung Raya sebagai salah satu dari 8 (delapan) Kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah, maka Kabupaten Murung Raya memiliki fisik wilayah administrasi Pemerintah sendiri. Untuk mewujudkan keberadaan Kabupaten Murung Raya sebagai suatu Kabupaten definitif, perlu membuat Lambang Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BENTUK DAN UKURAN;
BAB III ISI, ARTI BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN MAKNA LAMBANG DAERAH;
BAB IV PEMBUATAN DAN PEMAKAIAN;
BAB V PERBANDINGAN UKURAN;
BAB VI LAMBANG DAERAH DALAM BENTUK LENCANA, BADGE, VANDEL DAN PLAKAT;
BAB VII LAMBANG DAERAH DALAM BENTUK PANJI-PANJI DAN BENDERA;
BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.