Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959 ,Undang – undang Nomor 8 Tahun 1987 ,Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang – undang Nomor 22 Tahun 2003 ,Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 ,Peraturan Daerah Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupatten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedotokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang telah mendapat klarifikasi Gubernur Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor 188.342/604/Huk tanggal 27 april 2005 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.