Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian capaian target penerimaan daerah dan kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan mumum APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal tahun.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985,
  3. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997,
  4. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997,
  5. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997,
  6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  7. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  8. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  9. Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004,
  10. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  11. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, terdiri dari:
1. Pendapatan, 2. Belanja, 3. Pembiayaan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
9 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
07 November 2006

Diundangkan Tanggal
07 November 2006

Berlaku Tanggal
07 November 2006

Sumber
LD.2006/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar