Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pungutan Daerah dan Penyetoran Iuran Kehutanan dari Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hutan sebagai sumber daya alam perlu di manfaatkan secara lestari untuk memenuhi kesejahteraan rakyat, bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat hutan, maka areal hutal alam produksi harus dipelihara sesuai dengan sistem silvikultur secara baik dan benar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999,
  3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999,
  4. Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/KPTS-II/1999.

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besarnya Pungutan, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
6 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
Pungutan Daerah dan Penyetoran Iuran Kehutanan dari Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2000

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2000

Berlaku Tanggal
13 Mei 2000

Sumber
LD.2000/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar