Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Kapuas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningaktkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar, dipandang perlu membentuk Dinas Pasar Kabupaten Kapuas.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999,
  3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999,
  4. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999.

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB V Susunan Organisasi, BAB VI Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VII Bagan Struktur Organisasi, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Tata Kerja, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
8 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Kapuas

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2000

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2000

Berlaku Tanggal
13 Mei 2000

Sumber
LD.2000/17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (347.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar