Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2014 Pasal 46 ayat (1) tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai izin kerja dan izin praktik bagi Tenaga Kesehatan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu menetapkan Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Kesehatan No.357 /Menkes/Per/V /2006
- Peraturan Menteri Kesehatan No.1464/Menkes/Per/X/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan No.899/Menkes/Per/V/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No.2052/Menkes/Per/X/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No.31 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan No.54 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan No.58 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan No.17 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.22 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.23 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.26 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.55 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.80 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan No.42 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Perizinan Tenaga Kesehatan;
Persyaratan Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan terdiri dari Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Keteknisan Media, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Tenaga Teknik Biomedika, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
Hak Kewajiban dan Larangan;
Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi;
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup. Pada Lampiran ditampilkan Format Surat Izin Praktik Dokter, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Bidan, Apoteker;
Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Fisioterapis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.