Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, selaras dengan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan asal usul, maka perlu mengatur Tata Cara Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 126 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN / PEMEKARAN KECAMATAN;
BAB III PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN;
BAB IV NAMA, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH;
BAB V KEWENANGAN KECAMATAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.