Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, yang dipertegas dengan Pasal 39 dan Pasal 44 ayat (2) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dirasa perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.