Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya menegaskan untuk dibatalkan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 22) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.