Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Peredaran dan Penggunaan Air Raksa (Hg) di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengendalian peredaran dan penggunaan air raksa (Hg) secara bebas oleh masyarakat baik untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, dapat mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan manusia / hewan / tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa secara bebas oleh masyarakat, maka peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENYALUR AIR RAKSA;
BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV KETENTUAN PENGGUNAAN;
BAB V KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.