Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Meratak di Kecamatan Bengalon

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong Nomor: 100/208/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal Nomor: 100/209/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan Tepian Madani di Kecamatan Bengalon Nomor: 100/210/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon Nomor: 100/207/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, menyatakan bahwa Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Tepian Madani dan Desa Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon layak dibentuk sebagai Desa Persiapan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Desa persiapan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
  2. Undang-Undang no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 7 tahun 2000
  3. Undang-Undang no 6 tahun 2014
  4. Undang-Undang no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 9 tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 47 tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 1 tahun 2017

Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa. Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
47 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Meratak di Kecamatan Bengalon

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.55 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar