Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri masyarakat desa yang didasarkan pada asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat yang pelaksanaannya dengan menjunjung asas musyawarah dan mufakat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi melalui BPD sebagai mitra Pemerintah Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Taun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), perlu ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Perwakilan Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) yang tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARTATAN DESA;
BAB V RAPAT-RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VI KEDUDUKAN KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VII LARANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
7 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2006

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2006

Berlaku Tanggal
12 Juni 2006

Sumber
LD.2006/24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (336.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar