Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Budidaya Perkebunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Petani. Penyerapan Tenaga Kerja, Peningkatan Devisa dan Pelestanan Lingkungan Hidup serta sebagai Instrumen Pemerataan dan Pengembangan Ekonomi Rakyat;
- B;
- bahwa Pengembangan Perkebunan diarahkan untuk mewujudkan Usaha Perkebunan yang efisien, merata dan berkeadilan guna sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan memberikan peluang yang lebih besar kepada koperasi, usaha kecil, menengah dan besar dalam usaha perkebunan. C;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk menciptakan lklim usaha perkebunan yang kondusif perlu menetapkan ketentuan perizinan usaha perkebunan dengan Peraturan daerah Kabupaten Kapuas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
BAB I:
KETENTUAN UMUM BAB II:
JENIS,LUAS, DAN POLA PENGEMBANGAN USAHA BAB III:
pERIZINAN USAHA PERKEBUNAN BAB IV:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V:
SANKSI BAB VI:
KETENTUAN PERALIHAN BAB VII:
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.