Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa, kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
  3. B;
  4. bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efesien dan efektif melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretanriat Daerah Kabupaten Katingan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003

BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI;
BAB III:
ORGANISASI;
BAB IV:
TATA KERJA;
BAB V:
KEPEGAWAIAN;
BAB VI:
KLOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII:
BADAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA;
BAB VIII:
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IXI:
KETENTUAN PENUTUP;
 

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
4 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan

Ditetapkan Tanggal
23 April 2007

Diundangkan Tanggal
24 April 2007

Berlaku Tanggal
24 April 2007

Sumber
LD.2007/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.85 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar