Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Struktur organisasi Kecamatan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat dan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat, maka struktur Organisasi Kecamatan perlu disempurnakan dan ditata kembali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Kepmendagri Nomor 158 Tahun 2004, dan Kep. Bersama Menpan dan Mendagri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Hubungan Kerja 7.Pengangkatan, Pemberhentian, Eselon Dan Uraian Tugas 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Pembiayaan 10.Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.