Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan situasi dan kondisi sosial serta perkembangan perekonomian masyarakat dewasa ini, maka kebutuhan akan pelayanan jasa transportasi dituntut agar lebih baik. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan preventif untuk upaya keselamatan setiap pemakai jasa transportasi, dirasa perlu untuk lebih menertibkan pelaksanaan pengujiian kendaraan bermotor wajib uji ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Kep. Bersama Menhub dan Mendagri NO. KM 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990, Kepmendagri Nomor 61 Tahun 1993, Kepmenhub Nomor 61 Tahun 1993, Kepmenhub Nomor KM 63 Tahun 1993, Kepmenhub Nomor 71 Tahun 1993, Kepmenhub Nomor KM 67 Tahun 1996, Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998,
- Peraturan Daerah Kab. Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Objek Dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Penilaian Teknis 7. Pengawasan dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan 8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 9. Wilayah Pemungutan 10. Saat Retribusi Terhutang 11. Struktur Dan Besarnya Tarif 12. Sanksi Administrasi 15. Tata Cara Pemungutan 16. Tata Cara Pembayaran 17. Tata Cara Penagihan 18. Keberatan 19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 20. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 21. Kadaluarsa Penagihan 22. Uang Peransang 23. Ketentuan Pidana 24. Ketentuan Penyidikan 25. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.