Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan meningkatnya arus informasi dan komunikasi di Daerah Kabupaten Dharmasraya mendorong meningkatnya tuntutan terhadap perbaikan mutu pelayanan kesehatan;
- bahwa pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan salah satu sumber Retribusi Daerah yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Kab. Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Surat Pendaftaran 9. Penetapan Retribusi 10. Tata Cara Pemungutan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Masa Retribusi 15. Pemberian Keringanan, Pengur Angan dan Pembebasan Dan/Atau Saksinya 16. Pengawasan 17. Kadaluarsa Penagihan 18. Koordinasi Dan Penggunaan Retribusi 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penyidikan 21. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.