Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Retribusi Legalisasi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyelenggarakan kewenangan daerah khususnya dalam memberikan jasa pelayanan administrasi oleh Perangkat Daerah perlu dilakukan pengaturan Legalisasi Daerabahwa untuk tertib pungutan atas jasa pelayanan administrasi dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu ditetapkan pelayanan yang dapat dikenakan pungutan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002,
  13. Peraturan Daerah Kab. Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005.

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Bentuk dan Tata Cara Pemakaian Leges 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Tata Cara Pemungutan 8. Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan 9. Ketentuan Pengawasan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Penyidikan 12. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
18 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Legalisasi Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 September 2005

Diundangkan Tanggal
16 September 2005

Berlaku Tanggal
16 September 2005

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (173.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar